Tim dukungan pelanggan kami ada di sini untuk menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!

Penerapan Protokol Kesehatan Selama Kalian Liburan di Kepulauan Seribu

Kabar gembira untuk kalian semua yang tidak sabar lagi berlibur di Kepulauan Seribu. Wisata Kepulauan Seribu kembali dibuka mulai Sabtu, 13 Juni 2020 dengan beberapa protokol kesehatan yang pastinya membuat liburan kamu tetap aman. Hal ini telah ditetapkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa pada 8 Juni 2020 tempat wisata jenis museum dan galeri sudah bisa beroperasi dengan batas waktu terakhirnya pada 2 Juli 2020. Kemudian tempat wisata pantai termasuk wisata Kepulauan Seribu juga sudah bisa beroperasi pada 13 Juni hingga 2 Juli 2020. “Mulai tanggal 13 Juni 2020 – 2 Juli 2020 maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen di pantai atau wisata kepulauan seribu,” tulis surat tersebut. Selain membatasi kapasitas tempat wisata, surat tersebut juga menuliskan larangan membawa anak berusia di bawah 5 tahun. “Dilarang membawa anak berusia kurang dari 5 tahun,” tulis surat keputusan tersebut. Tamu atau pengunjung juga wajib mengenakan masker, menerapkan etika ketika batuk atau bersin, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta physical distancing.

Berikut isi protokol umum pencegahan penularan Covid-19 di sektor usaha pariwisata :

Pelaku Usaha

  1. Penanggung jawab usaha wajib mengisi, menandatangani, dan menempel formulir pakta integritas pada lokasi yang mudah dilihat oleh tamu atau pengunjung
  2. Memaksimalkan pekerja yang berusia di bawah 45 tahun, selain itu disarankan melakukan pengaturan penempatan dan waktu kerja bagi karyawan yang berusia lebih dari 45 tahun atau memiliki penyakit bawaan untuk meminimalisir risiko penularan
  3. Wajib menggunakan masker bagi para pekerja, tamu atau pengunjung
  4. Melakukan pembersihan dan mendisinfeksi area kerja, area publik, serta fasilitas umum yang sering disentuh publik seperti tombol lift, pegangan pintu, pegangan tangga setiap 4 jam sekali
  5. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses pekerja dan konsumen
  6. Menyediakan tempat sampah khusus Covid-19 untuk membuang alat pelindung diri yang telah digunakan
  7. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
  8. Mengecek suhu tubuh di pintu masuk, tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius
  9. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter
  10. Mencegah kerumunan pelanggan
  11. Mengedukasi dan melatih pekerja mengenai Covid-19

Pekerja atau karyawan

  1. Menggunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja
  2. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat kerja
  3. Pekerja yang mengalami demam, flu atau gejala Covid-19 pada saat di tempat kerja, wajib melaporkan kepada atasan, temui dokter, dan jauhi rekan kerja lainnya
  4. Makan makanan bergizi seimbang untuk menjaga daya tahan tubuh
  5. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup, berjemur di pagi hari
  6. Melakukan PHBS setiap hari, sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir
  7. Memperhatikan jaga jarak
  8. Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja
  9. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik
  10. Menyapa tamu atau pelanggan dengan tidak bersalaman

Tamu atau pengunjung

  1. Selalu menggunakan masker selama berada di area publik
  2. Dilarang membawa anak berusia kurang dari 5 tahun
  3. Melakukan budaya etika batuk atau bersin dengan menutup mulut dengan kertas tisu
  4. Jaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer
  5. Menghindari menyentuh bagian tubuh yang terbuka seperti mata, hidung, wajah, dan lengan
  6. Tetap memperhatikan jaga jarak atau physical distancing

Itulah pembahasan mengenai Penerapan Protokol Kesehatan Selama Kalian Liburan di Kepulauan Seribu. Untuk sementara hanya Pulau Resort saja yang dibuka untuk umum. Diantaranya Pulau Pantara, Pulau Macan, Pulau Pelangi, Pulau Putri, Pulau Ayer, Pulau Bidadari, dan Pulau Sepa.

Kalian sudah siap liburan di Kepulauan Seribu ? Berikut harga liburan di Kepulauan Seribu di Raja Wisata dengan harga terbaik yang bisa kamu cek di website kami disini.

Salam Liburan!

Leave a Reply

SEARCH FOR TOUR


Get a Question?

Do not hesitage to give us a call. We are an expert team and we are happy to talk to you.

0818 36 5558

0812 6557 6555

0818 365 557

marketing@raja-wisata.com

RECOMMENDED DESTINATION

Translate »